Effectiveness of Implementation of State Financial Loss Elements in Corruption Crimes in Indonesia

Authors

  • Sandrik Maulana Puji STAI Bhakti Persada Majalaya
  • Dadang Komara STAI Bhakti Persada Majalaya
  • Asep Taufik Hidayat STAI Bhakti Persada Majalaya

DOI:

https://doi.org/10.59890/ijatss.v3i5.22

Keywords:

Effectiveness of Law, State Finances, Corruption, State Losses, Law Enforcement

Abstract

This study aims to examine the effectiveness of the application of the element of state financial loss in criminal acts of corruption based on the provisions of Law Number 31 of 1999 in conjunction with Law Number 20 of 2001 concerning the Eradication of Criminal Acts of Corruption. The main focus of this study is the extent to which the element of "causing state financial loss" can be proven legally in the judicial process, as well as the obstacles faced by law enforcement officers in proving this element. This study uses a normative legal method with a statutory approach and literature study. The results of the study indicate that the element of state loss is an essential but complex element, because it requires the involvement of a state audit institution to ensure real losses. On the other hand, dependence on the results of the audit is often an obstacle in accelerating the legal process. It is necessary to rearrange the legal construction and strengthen coordination between law enforcement agencies and audit institutions to increase the effectiveness of proving the element of state loss in criminal acts of corruption

References

Abdul Razak Musahib, Pengembalian Keuangan Negara Hasil Tindak Pidana Korupsi, e-Jurnal Katalogis Volume 3 Nomor 1

Abidin Farid Andi, Zainal. Hukum Pidana I. Jakarta, Sinar Grafika, 1995. Abu Daud Busroh, Ilmu Negara, Jakarta, Bumi Aksara, 2010.

Abu Daud Busroh dan Abubakar Busroh, Asas-Asas Hukum Tata Negara, Jakarta, Ghalia Indonesia., 2011.

Adami Chazawi. Pelajaran Hukum Pidana Bagian I. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2002.

Ahmad Rifa’i. Penemuan Hukum Oleh Hakim Dalam Prespektif Hukum Progresif. Jakarta. Sinar Grafika. 2011.

Amirudin dan Zainal Asikin, Pengantar Metode Penelitian Hukum, Jakarta, Rajawali Press, 2010.

Andi Hamzah, Sistem Pidana dan Pemidanaan Indonesia, Jakarta: Pradnya Paramita, 1993.

Asas-Asas Hukum Pidana, Jakarta: Rinneka Cipta, 1994.

CNN Indonesia "Kronologi Kasus Jiwasraya, Gagal Bayar Hingga Dugaan Korupsi"https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/202001081114 4-78-463406/kronologi-kasus-jiwasraya-gagal-bayar-hingga dugaan-korupsi.

CNN Indonesia "Kronologi BLBI hingga Tagihan Rp110,45T",https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20210604155336-532 650470/kronologi-blbi-hingga-tagihan-rp11045-t.

D. Schaffmeister, sebagaimana dikutip I.G.M. Nurdjan, Korupsi Perspektif Tegaknya Keadilan Melawan Mafia Hukum, Yogyakarta, Pustaka Pelajar, 2010.

Darmodiharjo, Darji, Pokok-Pokok Filsafat Hukum, Jakarta, PT Gramedia Pustaka Umum, 2002.

Darmoko Yuti Witanto, Diskresi Hakim: Sebuah Instrumen Menegakkan Keadilan Substantif dalam Perkara-perkara Pidana, Bandung: Alfabeta, 2013.

Darwan Prinst, Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Bandung, Citra Aditya Bakti, 2002.

Data ICW 2020: Kerugian Negara Rp 56,7 Triliun, Uang Pengganti dari Koruptor Rp 8,9 Triliun, https://nasional.kompas.com /read/2021 /03/22/19301891 /data-icw-2020-kerugian-negara-567-triliun-uang-pengganti-dari koruptor

Definisi Keuangan Negara Kembali Diperdebatkan, Hukum online, http://www.hukumonline.com/berita/baca/hol15241/definisikeuangan.

Delli Carpini, M. X., Cook, F. L., & Jacobs, L. R. (2004). Public deliberation, discursive participation, and citizen engagement: A review of the empirical literature. Annual Review of Political Science, 7(2), 315–344. https://doi.org/10.1146/annurev.polisci.7.121003.091630

Dellyana Shant. Konsep Penegakan Hukum, Yogyakarta: Sinar Grafika, 1988. Departemen Pendidikan Nasional, Kamus Besar Bahasa Indonesia.

Deskriptif bertujuan untuk memberikan gambaran atau pemaparan atas subjek dan objek penelitian.

Djoko Sumaryanto, Perspektif Yuridis Pengembalian Kerugian Keuangan Negara Dalam Tindak Pidana Korupsi, http://jonaediefendi.blogspot.com/2012/10/perspekt if-yuridis pengembalian.html. Banyak yang terjerat tak tahu itu korupsi http://nasional.news.viva.co.id/news/read terakhir.

Djoko Sumaryanto, Perspektif Yuridis Pengembalian Kerugian Keuangan Negara Dalam Tindak Pidana Korupsi.

E. Utrecht, Hukum Pidana I, Jakarta: Universitas Jakarta, 1958. Evi Hartanti, Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Sinar Grafika, 2005.

Eddy Suhartono, Perihal Ketentuan-Ketentuan Tindak Pidana Korupsi, Buletin Pengawasan No. 28 & 29 Th. 2001. http/www/google.com/korupsi.

Edi Yunara, Korupsi dan Pertanggungjawaban Korporasi Berikut Studi Kasus, Bandung: Citra Aditya Bakti, 2005.

Efendi, E., & Novridoni, R. (2023). Gudang Jurnal Multidisiplin Ilmu Efektivitas Pengembalian Kerugian Negara Dari Tindak Pidana Korupsi. 1, 123–125.

Elwi Danil, Korupsi: Konsep, Tindak Pidana, dan Pemberantasannya, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2011.

Ermansjah Djaja, Memberantas Korupsi Bersama KPK, Jakarta: Sinar Grafika, 2008.

Firman Wijaya, Peradilan Korupsi Teori dan Praktik, Jakarta, Penerbit Penaku bekerjasama dengan Maharini Press, 2008.

Gulo, F. (2024). Implementasi Penyidik Dan Hakim Mengenai Frasa Unsur Yang Dapat Merugikan Keuangan Negara Dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi (Studi Putusan Nomor 65/Pid. Sus-Tpk/2022/Pn Mdn). September 2022. Penelitian. (n.d.).

Harmien Hadiati, Koeswadji, Korupsi di Indonesia dari Delik Jabatan Ketindak Pidana Korupsi, Bandung, PT. Citra Aditya Bakti, 1994.

Haswandi, Aparat Penegak Hukum Tidak Berdaya Uang Hasil Korupsi Harus, www.hariandialog.com/index.php?option=com_content&viw=article&id=6002:aparat-penegak-hukum-tidak-berdaya-uang hasil-korupsi-harus-dikembalikan&catid=43:opini&Itemid=62 http://www.mediaindonesia.com/news/read/30519/kerugian-negara-akibat korupsi-pada-rp31-077-triliun/2016-02-24

Heo Huijbers, Filsafat Hukum Dalam Lintasan Sejarah, Yogyakarta, Kasius, 1982.

Hukum Pidana, Cetakan I, Bandung: Citra Aditya Bhakti, 1995.

J.E. Sahetapy, Ancaman Pidana Mati Terhadap Pembunuhan Berencana, Bandung: Alumni,1979.

Jan Michael Otto, Kepastian Hukum di Negara Berkembang, Terjemahan Tristam Moeliono, Jakarta, Komisi Hukum Nasional, 2003.

Jekson Kasehung, Hak Menuntut Kerugian Keuangan Negara Setelah Putusan Bebas Dalam Tindak Pidana Korupsi, Jurnal Lex Administratum, Vol. 3(1), 2015, hlm. 192.

Jimly Asshidiqie, Perkembangan dan Konsolidasi Lembaga Negara Pasca Reformasi, Jakarta, Sinar Grafika, 2010.

Johny Ibrahim, Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif, Surabaya, Bayu media Publishing, 2005.

Kartini Kartono, Patologi Sosial, Jakarta, Raja Grafindo Persada, 2003. Koeswadji, Perkembangan Macam-macam Pidana Dalam Rangka Pembangunan

Kerugian Negara Dalam Tindak Pidana Korupsi,” http://sikad.bpk.go.id/nw_detail.php?n_ id=21

Ketik.Unpad.ac.id, Mengapa Kasus Korupsi semakin Marak Terjadi https://ketik.unpad.ac.id/posts/1137/mengapa-kasus-korupsi-semakin marak-terjadi-1.

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Leden Marpaung, Tindak Pidana Korupsi Pemberantasan dan Pencegahan, Jakarta, Djambatan, 2004.

Lilik Mulyadi, Tindak Pidana Korupsi di Indonesia Normatif, Teoritis, Praktik, dan Masalahnya, Jakarta: PT Alumni, 2007.

Liputan6.Com, Perjalanan Kelam Mega Korupsi BLBI, Rugikan Negara Rp 138 T hingga Dihentikan KPK, https://www.liputan6.com/ bisnis/ read/4522515/perjalanan-kelam-mega-korupsi-blbi-rugikan negara rp-138-t-hingga-dihentikan-kpk.

Mahrus Ali dalam Jekson Kasehung, Hak Menuntut Kerugian Keuangan Negara Setelah Putusan Bebas Dalam Tindak Pidana Korupsi, Jurnal Lex Administratum, Vol. III/No.1/Jan-Mar/2015.

Marwan Effendy, Kapita Selekta Hukum Pidana, Perkembangan dan Isu-Isu Aktual dalam Kejahatan Finansial dan Korupsi, Jakarta: Referensi, 2012.

Moeljatno, Asas-asas Hukum Pidana, Jakarta, Rineka Cipta, 2010.

Moh Kusnardi dan Bintan Saragih, Ilmu Negara, Jakarta, Gaya Media Pratama, 2000.

Muhammad Oliez, “Kejaksaan SP3 Kasus Korupsi 4 Mantan Anggota DPRD Kudus”, diakses dari https://daerah.sindonews.com/read/783687/22/kejaksaan-sp3 perkara-korupsi-4- mantan-anggota-dprd-kudus,1379326569.

Muladi dan Barda Nawawi A, Teori-teori dan Kebijakan Pidana, Bandung: Penerbit Alumni, 1992.

Nashriana, Asset Recovry dalam Tindak Pidana Korupsi: Upaya Pengembalian Kerugian Keuangan Negara, diakses dari:

Ni’ Matul Huda, Hukum Tata Negara, Jakarta, Raja Grafin Persada, 2006.

Oce Madril dan Hasrul Halili, Pengertian Korupsi dalam Hukum Anti Korupsi, Bandung: USAID, 2011.

Pemberantasan Korupsi Melalui Hukum Pidana Nasional dan Internasional, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2015.

Peraturan Penguasa Militer Prt/PM-11/1957

Perbuatan Pidana dan Pertanggungjawaban Pidana Dan Pengertian Dasar dalam Hukum Pidana, Bandung, Citra Aditya Bakti, 1988.

Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, Jakarta: Persada Media Grup, 2008. Roeslan Saleh, Stelsel Pidana Indonesia, Jakarta: Aksara Baru, 1983.

Philips M Madjon, Tentang Wewenang, Yuridika, Nomor 5&6 Tahun XII, Sep-Des 1997.

Piers Andreas dan Tedi Erviantono, Korupsi dalam perspektif Etika Kebijakan Publik, Jurnal Dialog Kebijakan Publik Edisi 6, Tahun 2012

Pohan, M. Y., Siregar, T. Z., & Panjaitan, B. (2022). Analisa Paparan Radiasi Pada Instalasi Radiologi di Rumah Sakit Islam Malahayati Medan Tahun 2021. Jurnal Ilmiah Ilmu Terapan Universitas Jambi, 6(1), 66–72. https://doi.org/10.22437/jiituj.v6i1.19333

Putusan Mahkamah Konstitusi No. 003/PUU-IV/2006.

R. Wiyono, Pembahasan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Sinar Grafika, 2005.

RAMON, E. (2021). Program Magister (S2) Ilmu Hukum Program Pascasarjana Universitas Islam Riau. https://repository.uir.ac.id/15168/1/191022214.pdf

Romli Atmasasmita, Strategi Pembinaan Pelanggar Hukum Dalam Konteks Penegakan Hukum di Indonesia, Bandung: Alumni, 1982.

Salim HS, Perkembangan Teori Dalam Ilmu Hukum, Rajawali Pers, Jakarta, 2010. Satjipto Raharjo, Sosiologi Hukum: Perkembangan Metode Dan Pilihan Masalah, Yogyakarta, Sinar Grafika, 2002.

Sholehuddin, Sistem Sanksi dalam Hukum Pidana, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, Cetakan pertama, 2003.

Sidebang, L. O., Lewerissa, Y. A., & Saimima, J. M. (2025). Criminal Law Policy in the Distribution of Assistance Funds for Corruption Causes. 5(1), 31–44.

Soehino, ilmu Negara, Yogyakarta, Liberty Yogyakarta, 2006.

Soerjono Soekanto dan Sri Mumadji, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, Jakarta, Raja grafindo Persada, 2001.

Soerjono Soekanto, Beberapa Permasalahan Hukum dalam Kerangka Pembangunan di Indonesia (suatu tinjauan secara sosiologis), cetakan keempat, Jakarta, Universitas Indonesia, 1999.

Tindak Pidana Korupsi Edisi Kedua, Jakarta: Sinar Grafika, Cetakan ke4, 2012.

Tindak, P., & Korupsi, P. (2025). Jurnal Retentum. 562–571.

Titik Triwulan Tutik, Konstitusi Hukum Tata Negara Indonesia Pasca Amandemen UUD 1945. Jakarta, kencana, 2010.

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

UU Korupsi Menganut Kerugian Negara Dalam Arti Formil, Hukumonline. http://www.hukum-hukum.com2021/04/antar-korupsiaktifpasif.html?m=1. http://rezkirasyak.blogspot.com/2021/06/korupsi-dan-jenis-jenis korupsi.html.

Wirjono Prodjodikoro, Asas-asas Hukum Pidana di Indonesia, Jakarta, Refika Aditama, 2010.

Downloads

Published

2025-05-30

Issue

Section

Articles